Insentif Motor Listrik Bukan Lagi Subsidi Rp7 Juta, Namun PPN DTP

Mitrapost.com Insentif pembelian motor listrik tidak lagi berbentuk subsidi Rp7 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyampaikan jika insentif ini akan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru, sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” kata Airlangga kepada wartawan beberapa waktu lalu di kantornya, Jakarta, dikutip dari Detik News pada Jumat (21/2/2025).

“Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi,” beber dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah memberikan bocoran terkait dengan insentif pajak motor listrik.

“Paket stimulus ekonomi, a. diskon tarif listrik, b. PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c. PPnBM DTP otomotif, d. subsidi pajak DTP motor listrik, e. PPh DTP sektor padat karya,” jelas Prabowo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati