Penangkapan Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru

Mitrapost.com – Aksi kapal ikan Indonesia yang terindikasi melanggar alih muatan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru dihentikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan jika tindakan tegas dilakukan karena kapal bertentangan dengan kebijakan.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025)..

“Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” jelas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menjelaskan jika kapal pengangkut ikan harus mempunyai perizinan.

“Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” kata Halid. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati