Mitrapost.com – Pemberantasan rokok ilegal kini masih terus dilakukan termasuk di Demak. Terlebih, peredaran rokok ilegal masih terus ditemui meskipun sudah dilakukan pengawasan.
Arie Kusnawa, Analis Pangan Biro Isda Provinsi Jawa Tengah menilai, peredaran rokok ilegal masih marak karena tingginya permintaan dari masyarakat.
“Permintaan yang tinggi menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal. Ketika permintaan meningkat, produksi juga akan bertambah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar tidak membeli rokok ilegal,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Yaitu dengan melaporkan ke hotline Bea Cukai di nomor WhatsApp 08991072015, jika menemui adanya aktivitas penjualan rokok ilegal.
Sementara itu, Akhmad Sugiharto selaku Sekda Demak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi rutin pemberantasan ilegal.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa cukai rokok legal memiliki manfaat karena akan dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti misalnya pendanaan BPJS Kesehatan.
“Dampak sosial dari rokok ilegal sangat tinggi, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kita tidak tahu pasti kandungan dalam rokok ilegal, sehingga risikonya lebih besar. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga merugikan industri rokok legal yang membayar pajak,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak, Indrijantoro Widodo mengatakan bahwa sosialisasi melalui berbagai media telah dilakukan dari mulai baliho, spanduk, hingga medsos.
“Kami juga melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, mengingat jumlah perokok usia muda semakin meningkat. Para guru pembimbing juga dilibatkan dalam upaya ini agar bisa memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya rokok ilegal,” jelasnya.
Namun peran serta masyarakat dalam membantu memberantas rokok ilegal diharapkan ada agar upaya yang dilakukan pemerintah maksimal. (*)

Redaksi Mitrapost.com