Mitrapost.com – Sebentar lagi, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah. Di bulan ini, seluruh muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh jika tidak terdapat uzur yang membatalkannya.
Perintah untuk berpuasa terdapat dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Meski menjadi ibadah wajib, Allah SWT tetap memberikan keringanan bagi hamba-Nya. Ada beberapa alasan yang diperbolehkan bagi seorang muslim membatalkan puasanya. Dengan catatan, utang puasa ini akan dilunasi di bulan lainnya atau dengan membayarkan fidyah.
Tidak puasa karena sakit
Allah Swt berfirman, “Dan siapa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain,” (QS Al-Baqarah ayat 85).
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma’) bahwa mereka yang sakit boleh untuk tidak berpuasa. Dengan catatan, sakit tersebut dikhawatirkan bertambah parah jika berpuasa, atau terlambat sembuhnya.
Sedang perjalanan jauh
Allah SWT berfirman, “Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan makan menggantinya di hari lain,” (QS Al-Baqarah: 184).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka,” (HR. Bukhari).
Wanita hamil dan menyusui
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) sholat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui,” (HR. Ahmad).
Orang yang lanjut usia
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184, “Bagi mereka yang tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dengan keharusan memberi makan kepada orang-orang miskin,” (QS. Al Baqarah: 184).
Orang yang lanjut usia atau lansia dianggap tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya melemah, sehingga tidak diwajibkan puasa. Namun, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Wanita haid dan nifas
Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu di zaman Rasulullah Saw kami mendapatkan haid. Maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa,” (HR. Muslim). (*)

Redaksi Mitrapost.com