Mitrapost.com – Sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) dihentikan karena melakukan pelanggaran atas hukuman disiplin. Putusan pemecatan ini telah dilakukan dalam sidang banding administrative.
“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News pada Kamis (27/2/2025).
Diketahui terdapat 22 ASN mengajukan banding, sebanyak 16 orang berstatus PNS dan 6 orang merupakan PPPK.
Adapun pengajuan banding ini melibatkan kasus pelanggaran disiplin diantaranya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, bahkan kumpul kebo. (*)

Redaksi Mitrapost.com





