Selama Ramadan, Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound Horeg

Mitrapost.comSelama bulan Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori mengatakan bahwa penggunaan sound horeg bisa mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

“Pemerintah Pasuruan sudah mengeluarkan kesepakatan bersama larangan penggunaan sound system horeg atau sound system yang dikarak secara berlebihan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Keputusan larangan penggunaan sound horeg itu sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti yang digelar pada Senin (24/2/2025) lalu.

Selama bulan Ramadan, banyak orang melaksanakan ibadah di sepertiga malam. Sehingga penggunaan sound horeg bisa mengganggu kekhusyukkan.

“Lebih-lebih kalau sound horeg itu melewati kampung yang warganya banyak orang lanjut usia atau balita. Kasihan jatah istirahatnya berkurang. Karena rata-rata orangtua melakukan ibadah di sepertiga malam menjelang sahur,” jelasnya.

Pihaknya juga melibatkan Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan serta Bhabinkamtibmas atau Babinsa di masing-masing desa atau kelurahan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati