Mitrapost.com – Diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah tidak diperpanjang oleh Pemerintah.
Diketahui sebelumnya, diskon tarif listrik ini hanya berlaku pada Januari hingga Februari 2025.
“Nggak dilanjutin (diskon tarif listrik),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Jakarta dikutip dari Detik News pada Jumat (28/2/2025).
Mulai hari ini, 1 Maret pelanggan PLN akan membayar tarif listrik pada harga normal sebelum adanya diskon.
“Iya besok harga normal,” kata Dadan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), menyatakan jika penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam hal ini, tarif harga tenaga listrik Triwulan-I 2025 (Januari, Februari, Maret) ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai Oktober 2024. (*)

Redaksi Mitrapost.com