Dosen Unnes Cabuli 4 Mahasiswinya, Pelaku Disebut Masih jadi Pembicara Seminar Nasional

Semarang, Mitrapost.com – Media sosial digemparkan dengan oknum dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mencabuli  empat mahasiswinya.

Menurut BEM, dosen itu masih mengajar seperti biasa hingga saat ini. Perlu diketahui sebelumnya, peristiwa ini viral di media sosial X setelah akun @hannibananna mengunggah lamanya penanganan kasus oleh tim satgas.

“Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu,” tulis akun @hannibananna.

“Gak menghasilkan apa-apa kecuali penanganan yg rumit dan yang lebih ajaib, yang bersangkutan masih bisa jadi pembicara seminar nasional,” tuturnya.

Terduga pelaku disebut melakukan pelecehan secara fisik terhadap sejumlah mahasiswi.

“Korban-korban berusaha nahan malu dikampus karena rasanya setiap dosen di jurusan itu tau apa yang terjadi, bahkan satu korban traumanya dijadikan bahan gibahan sesama mahasiswa satu jurusan,” ungkapnya.
Akun tersebut menjelaskan jika kasus telah ditangani Satgas PPKS Unnes sejak Desember, akan tetapi belum ada kemajuan yang signifikan.

“1. lamban dan terkesan berlarutnya kasus ini untuk kasus dg lebih dari 1 orang korban. 2. kurang transparannya satgas PPKS terhadap perkembangan kasus ini,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran mengatakan jika Satgas PPK telah merumuskan sanksi pada 30 Desember 2024.

“Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024,” kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Selasa (25/2/2025).

“Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024, pelaku akhirnya dicopot dari jabatannya.

“Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun,” tegasnya.

Dilansir dari Detik News, Ketua BEM KM Unnes, Kuat Nursiam mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan belum sesuai sebab korban merasa tidak nyaman dengan kehadiran pelaku.

“Kita menyayangkan bagaimana melihat kondisi korban, ini ranah pendidikan apalagi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi gitu kan, sangat amat tidak mencerminkan bagaimana seseorang yang bakal jadi contoh,” kata Kuat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati