Mitrapost.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah. Laporan itu telah disampaikan secara resmi pada Jumat (28/2/2025) kemarin.
Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari mengatakan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan retret dan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah.
Pihaknya menyoroti nuansa semi militer yang diterapkan dalam retret. Kemudian penyelenggaraan retret disebut tidak mengikuti standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Lembang Tidar Indonesia yang ditunjuk pemerintah menjadi penyedia retret tersebut, jelasnya, merupakan perusahaan baru. Sehingga pihaknya menilai ada ketidakterbukaan pemerintah.
“Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Kejanggalan lainnya adalah biaya penyelenggaraan retret. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan retret tak sesuai.
Dimana, biaya retret diduga tak sepenuhnya ditanggung APBN. Namun ada yang dibebankan pada APBD sebesar Rp6 miliar.
“Sehingga celah besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata dicover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujar Staf PBHI Annisa Azzahra.
Ia juga menduga komisaris dan direktur utama PT Lembah Tidar Indonesia merupakan kader Partai Gerindra.
“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan. Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sebagai penyelenggara acara sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.5/628/SJ tentang pelaksanaan retret. Dimana aturan tersebut mengatur jika retret dibiayai dengan cost sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda).
Namun kemudian aturan tersebut dicabut, sehingga biaya retret total Rp13 miliar menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah pusat.
“Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 14 Februari 2025 lalu.
Ia juga membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra. (*)

Redaksi Mitrapost.com