Mitrapost.com – Puasa menjadi ibadah yang wajib dilakukan ummat Islam selama bulan Ramadan, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur atau halangan.
Saat menjalankan ibadah puasa, kita dilarang untuk makan, minum, dan melakukan hal yang membatalkan puasa dari sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Berikut ini hal yang bisa membatalkan puasa selengkapnya.
Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja selama waktu puasa membatalkan puasa. Namun jika lupa, maka puasanya tetap sah dan orang tersebut harus tetap menjalankan puasa.
Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri selama waktu puasa juga membatalkan puasa. Jika melanggar, maka orang tersebut harus mengganti puasa tersebut (qadha) dan melakukan kafarat, yaitu membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja juga bisa membatalkan puasa. Berbeda halnya jika muntah tak disengaja, maka hukum puasanya tetap sah.
Mengeluarkan Darah dengan Sengaja
Sengaja mengeluarkan darah dapat membatalkan puasa kecuali karena alasan medis atau kecelakaan, puasa tetap sah.
Mengeluarkan darah dengan sengaja yang membatalkan puasa seperti membekam (hijamah), dll.
Haid dan Nifas
Haid atau nifas (darah setelah melahirkan) membatalkan puasa. Sehingga wanita yang haid atau nifas harus mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Gila atau Hilang Akal
Gila atau hilang akal karena penyakit atau keadaan lainnya membatalkan puasa. Mereka juga tidak wajib mengganti puasa.
Hilang Kesadaran
Hilang kesadaran atau pingsan selama sehari penuh saat puasa, maka puasanya dianggap batal. Sedangkan jika pingsan dalam waktu singkat dan masih memiliki kesadaran di waktu sebagian saat puasa, maka puasa tetap sah.
Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh
Memasukkan sesuatu dalam tubuh bisa membatalkan puasa. Termasuk memasukkan suntikan yang memberikan nutrisi, atau memasukkan sesuatu melalui rongga tubuh misalnya, hidung atau telinga yang memberikan nutrisi, juga membatalkan puasa. (*)

Redaksi Mitrapost.com






