Mitrapost.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Minahasa Tenggara terungkap. Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan satu tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang FM (40) yang diduga melakukan pengedaran narkoba.
“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” jelasnya dilansir dari Antara.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi memastikan jika FM mengedarkan narkoba dan kemudian dilakukan penggerebekan.
“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” katanya.
Dari tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, dua buah korek api gas, lima buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah handphone.
Pelaku diketahui membeli sabu kemudian mengemasnya dalam paket-paket kecil dan mengedarkannya di Kecamatan Ratatotok. Hal itu sudah ia lakukan sebanyak tiga kali.
“Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FM pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com