Pembangunan Ruko di Desa Semampir Pati Bakal Dihentikan Sementara

Pati, Mitrapost.com Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan audiensi bersama Satpol PP, bagian hukum dan penghuni lama di ruang gabungan kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (6/3/2025).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso, dalam waktu dekat pembangunan ruko di dekat Waduk Semampir akan dihentikan sementara. Pasalnya pembangunan ruko belum mempunyai izin, hanya ada perjanjian sewa dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah.

“Kita ingin ada penghentian sementara. Sambil menunggu itu, kita mencari solusi atau jalan tengah antara pengembang dan penghuni lama,” ujarnya kepada awak media usai audiensi.

“Alhamdulillah, ini udah ada solusi. Dalam waktu dekat bisa kita hentikan sementara, bukan selamanya. Nanti kita akan pertemukan pengembang (developer) dan penghuni lama,” lanjutnya.

Baca Juga :   Empat Ruko di Bekasi Terbakar, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Usai audiensi hari ini, DPRD Kabupaten Pati bakal agendakan pertemuan antara Developer dan penghuni lama. Supaya permasalahan tersebut cepat terselesaikan.

“Habis ini kita panggil developer dan penghuni lama. Masalah waktu, nanti kita koordinasikan terlebih dahulu,” tandasnya.

Diketahui, audiensi ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan/ Kabupaten Pati beberapa hari yang lalu. Mereka wadul bahwa ruko dibongkar tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko terlebih dahulu. (*)