Mitrapost.com – Terseret kasus dugaan korupsi, Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar belum di tahan. Sebelumnya, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum ditahan. Hal ini dikarenakan perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dkk,” ujar Setyo, Jumat (7/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang tersedia di kedeputian penindakan disebut menjadi kendala. Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) perkara rumah jabatan DPR saat ini masih melengkapi dan memperkuat bukti-bukti untuk kasus lainnya.
“Kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Tapi, untuk update-nya sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain Indra Iskanda, KPK juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. Termasuk, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman (swasta). (*)

Redaksi Mitrapost.com