Mitrapost.com – Tersangka berinisial MB ditahan karena kasus dugaan pidana praktik calo dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan pada tahun 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah akan menahan MB selama 20 hari ke depan. Sedangkan kasus dilimpahkan ke penuntutan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo dilansir dari Antara Jateng.
Tersangka sebelumnya diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan akan meloloskan korban dalam seleksi CPNS kejaksaan.
Total ada enam orang yang menjadi korban dan bersedia menyetorkan sejumlah uang kepada MB. Namun tak sesuai yang dijanjikan, enam orang tersebut justru tak lolos seleksi.
“Jumlah uang yang disetor bervariasi, totalnya Rp900 juta,” ujarnya.
Sedangkan tersangka, menikmati uang hasil pungutan dari para CPNS itu untuk dipakai membiayai kepentingan pribadinya. Tersangka sendiri berstatus ASN.
Atas perbuatannya, MB pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Redaksi Mitrapost.com