ASN Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Mitrapost.comAparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di DKI Jakarta dilarang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung saat Apel Siaga Operasi Lintas Jaya pada Rabu (12/3/2025).

“Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Jika ada ASN DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

“Ya kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ujarnya.

Apel digelar sebagai bagian dari persiapan mudik Lebaran. Apel diikuti oleh sebanyak 1.470 peserta dari instansi pemerintah Jakarta, 100 personel TNI, dan 140 anggota kepolisian.

Baca Juga :   Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 2022

Digelarnya apel tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta selama Ramadan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati