Sragen, Mitrapost.com – Polisi menangkap seorang Perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen. Ia ditangkap saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
Dalam hal ini, polisi juga menyita sabu dan alat hisapnya. Kasat Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan jika ia adalah Yuda (35). Ia nyabu bersama dengan Sujat (31) seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa,” katanya di Mapolres Sragen, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (11/3/2025).
Luqman menjelaskan penangkapan perangkat desa ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Dari hasil interogasi itu, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat,” kata dia.
“Ada juga dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka,” imbuh dia.
Keduanya disebut menggunakan barang haram itu untuk keperluan pribadi. Atas perbautannya, mereka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe. Dan keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” terangnya.
“Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com