Sragen, Mitrapost.com – Seorang muncikari bernama Sri Haryani (50) diamankan polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Gunung Kemukus.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung yang diduga muncikari,” katanya, dikutip dari Detik Jateng pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Polres Sragen mendapati adanya praktik prostitusi dengan korban di bawah umur.
“Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” bebernya.
“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 15 tahun, asal Boyolali,” imbuh dia.
Kapolres mengatakan muncikari ini bertindak dengan menawarkan korban kepada pelanggan dan kemudian menerima imbalan.
“Pelaku tadi menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut. Dan dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan dua alat kontrasepsi,” ujar dia,
“Kami menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen. Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com