Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu

Mitrapost.com – Pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah M (17) yang merupakan penyandang disabilitas motorik.

“Statusnya (M) pada siang ini rencana (diumumkan) tersangka,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (14/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

M ditangkap pada Rabu (12/3/2025), beberapa jam setelah terjadi kebakaran di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Setelahnya, pihak kepolisian juga merekomendasikan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

“Kami terhadap yang bersangkutan juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini,” ujar Endri.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa M memasuki Stasiun Tugu dari arah samping menuju salah satu gerbong yang terparkir di jalur stabling. Kemudian, ia menyulut api menggunakan kertas kardus dan korek gas pada kursi busa di dalam gerbong. Aksinya ini membakar dua unit KA eksekutif dan satu unit premium.

Polisi dibantu juru bahasa isyarat turut mengungkap motif pembakaran yang dilakukan oleh M, yakni karena sakit hati terhadap PT KAI.

Menurut pengakuannya, ia tidak terima karena sering diturunkan dari kereta api di stasiun berikutnya. Adapun alasannya karena ia beberapa kali kedapatan menumpang kereta tanpa memiliki tiket.

Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati