Mitrapost.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Lapembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GNY diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Ende, Ipda Heru Sutaban mengatakan bahwa pelaku mencabuli korban karena nafsu. Aksi pencabulan itu dilakukan pada Mei dan Juni 2024.
Orang tua korban yang tak terima dengan hal itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada tanggal 25 Februari 2025. Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende.
Pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi pelaku akan pulang ke Ende menggunakan kapal Bukit Siguntang.
Usai mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergerak dan melakukan penangkapan di area parkiran salah satu penginapan di daerah Moni, Kecamatan Kelimutu pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya dilansir dari Kompas. (*)

Redaksi Mitrapost.com