Mantan Ketua Ormas di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak 2023

Mitrapost.comMantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR diduga mencabuli anak tirinya sendiri.

Korban diketahui masih di bawah umur yaitu berusia 15 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan MR sudah sejak tahun 2023 atau dua tahun lamanya.

Saat ini, Polda Jawa Timur sudah menangkap MR di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025).

“Benar (ditangkap)” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman dilansir dari Kompas.

Pihaknya mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Yaitu dengan memberikan uang Rp50.000-Rp100.000 kepada korban. Ia lalu melecehkan korban dan memintanya tak bercerita kepada ibunya.

Pada tanggal 9 Desember 2024, MR kembali melakukan pencabulan. Modusnya meminjam charger pada korban dan memintanya mengantar ke kamar pribadi. Sedangkan MR saat itu berada di kamar dengan tanpa busana.

Aksi pencabulan yang terakhir, dilakukan pada 5 Maret 2025. Dimana tersangka meminta sosis yang dimakan korban lalu ia melecehkan korban.

Atas kejadian itu, tante korban, SNC kemudian melaporkan MR kepada pihak kepolisian pada 12 Maret 2025.

Unit PPA Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini dan telah menetapkan MR sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati