Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan tegas melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran, lembaran kerja siswa (LKS) dan sejenisnya. Larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Surat yang telah tersebar secara luas ini dikeluarkan Disdik tertanggal 13 Maret 2025. Surat itu ditunjukkan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Pati.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono menyatakan bahwa surat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Pada tanggal 13 Maret 2025 suratnya sudah keluar dan telah dikirim kepada Kepala SD dan SMP,” ujarnya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Senin (17/3/2025).
Ia mengungkapkan, terbitnya surat imbauan ini lantaran dapat keluhan dari berbagai pihak. Mulai dari orang tua hingga sampai ke Ombudsman.
“Permasalahan LKS ini sudah ramai sejak tahun lalu hingga ke Ombudsman. Sehingga Ombudsman menyampaikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” jelasnya.
Terpisah, salah satu orang tua murid, Yusuf (40) mengatakan bahwa iuran sukarela yang dibebankan wali murid masih terjadi hingga sekarang. Hasil iuran itu di antaranya untuk membeli LKS, piknik, dan kebutuhan lainnya.
Menurutnya, orang tua hanya ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban biaya tambahan yang berat.
“Seharusnya, yang menunjang sarana dan prasarana sekolah itu adalah pemerintah, bukan orang tua,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com