Apa Itu Zakat Fitrah dan Kapan Ditunaikannya?

Mitrapost.com – Salah satu amalan yang dilakukan oleh umat Islam adalah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya. Ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan,

Orang yang menunaikan ibadah zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103).

Adapun zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim di dunia menjelang Idulfitri adalah zakat fitrah. Untuk selengkapnya, berikut kami rangkum penjelasan tentang zakat fitrah berikut ini!

Apa itu zakat fitrah?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadan hingga dan sebelum menunaikan salat Idulfitri.

Ibnu Umar ra berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Zakat ini berguna untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Dengan demikian, kemenangan di hari raya bisa dirasakan oleh setiap umat muslim tak terkecuali.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati