Mitrapost.com – Muncul isu pelarangan penggunaan drone di kawasan wisata Gunung Bromo dan Semeru dikaitkan dengan penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha turut memberikan klarifikasi terkait pelarangan penggunaan drone tersebut.
Ia mengatakan, lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru. Ladang ganja ini ditemukan berlokasi Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Lumajang.
“Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” terangnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, aturan larangan penggunaan drone di kawasan wisata tersebut telah berlaku sejak tahun 2019. Aturan ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Adapun tujuannya untuk menjaga fokus pendaki antara aktivitas pendakian dan penerbangan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” tegas Rudijanta.
Tak hanya itu, tarif drone juga diatur pemerintah dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.
Terkait penemuan ladang ganja, Polres Lumajang saat ini telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. (*)

Redaksi Mitrapost.com






