Mitrapost.com – Revisi Undang-Undang TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025) besok dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di Paripurna, yang Insya Allah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” jelasnya dilansir dari Kompas.
Meski begitu, ia menyebut bahwa dirinya belum menerima undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Sebab keputusan ada di Badan Musyawarah (Bamus).
“Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” jelasnya.
Sedangkan terkait adanya pro kontra revisi UU, menurutnya itu merupakan hal yang lumrah terjadi. Terkait kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI, menurutnya hal itu takkan terjadi karena RUU TNI memastikan supremasi sipil.
“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com