Mitrapost.com – Pengesahan UU TNI pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) kemarin masih menimbulkan gejolak di masyarakat. UU TNI mengubah tiga poin dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Perubahan itu meliputi, aturan TNI aktif boleh menjabat di 14 kementerian/lembaga, usia pensiun TNI bertambah, serta penambahan tugas pokok TNI dalam membantu penanggulangan ancaman siber, serta melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Menanggapi polemik yang terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pengesahan UU TNI akan tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil.
“Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, dikutip Kompas.
Lantas, apa itu yang disebut supremasi sipil? Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak artikel berikut ini!
Apa itu supremasi sipil?
Dijelaskan dalam jurnal Armed Forces & Society (1992), Kenneth W. Kemp and Charles Hudlin, supremasi sipil secara garis besar merupakan tradisi demokrasi yang menekankan bahwa angkatan bersenjata suatu negara harus selalu di bawah kontrol masyarakat sipil.
Hal ini disebut berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi, yakni rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Posisi ini bisa terganggu jika militer memiliki wewenang monopoly of violence, penggunaan kekerasan secara sah, serta tidak berada di bawah kontrol sipil, dilansir TEMPO.
Pada jurnal berjudul Intelijen Pertahanan dan Politik Supremasi Sipil yang diterbit di berkas.dpr.go.id, dalam teori hubungan sipil-militer, pengendalian sipil terhadap militer dilakukan melalui dua cara, yaitu pengendalian sipil objektif (objective civilian control) dan pengendalian sipil subjektif (subjective civilian control).
Huntington memandang bahwa pengendalian objektif adalah ketika warga sipil mengizinkan militer memiliki tingkat otonomi untuk fokus pada ancaman keamanan. Pengendalian objektif melibatkan pemberian tingkat otonomi kepada militer, yang memungkinkan mereka untuk fokus pada peran profesional dan ancaman keamanan, daripada tunduk pada tekanan politik.
Sedangkan, pengendalian subjektif adalah ketika militer disipilkan dan dipolitisasi. Ini membawa hubungan sipil-militer tidak sehat. Hal ini disebabkan karena memperbesar kekuatan sipil dibandingkan dengan kekuatan militer.
Di Indonesia, konteks supremasi sipil dimulai pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikenal karena upayanya menegakkan supremasi sipil, di mana militer harus tunduk pada kontrol sipil.
Saat itu, terjadi perubahan BAKIN menjadi BIN dan pertanggungjawaban intelijen pada Presiden dan DPR. BIN berada di bawah kendali pemerintahan hasil Pemilu (supremasi sipil) dengan Kepala BIN yang ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, kemudian lahir UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN dianggap masih mengadopsi karakter militeristik yang konservatif. (*)

Redaksi Mitrapost.com






