Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Buntut Dugaan Korupsi

Mitrapost.com – Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) digeledah buntut dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di beberapa tempat untuk mencari barang bukti.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” kata Kepala Kejati Mia Amiati, Rabu (19/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” lanjutnya.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain itu, Kejati juga memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Serta, Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

Mia juga menjelaskan awal dugaan kasus korupsi ini. Pada tahun anggaran 2017, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Lelang dua paket pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky.

Namun beberapa barang yang diterima 25 SMK tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah, dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Kemudian, ditemukan adanya markup harga dengan selisih besar dan tak wajar.

Sehingga, hal ini mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati