Mitrapost.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sah menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini Kamis (20/3/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Sejumlah poin yang diubah dalam UU TNI terbaru diantaranya sebagai berikut.
Pasal 47
Pasal 47 memuat jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Dalam ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan di UU TNI yang baru, TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga. Meliputi kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Namun di luar lembaga tersebut, TNI aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.
Pasal 53
Pasal ini membahas batas usia pensiun TNI. Dimana UU TNI lama menyebut batas usia pensiun TNI untuk perwira paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Sedangkan di UU TNI baru, batas usia pensiun TNI perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian untuk bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun. Perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
Pasal 7
Perubahan lainnya adalah terkait tugas pokok TNI. UU TNI baru Pasal 7 Ayat (15) menyebutkan tugas TNI dalam membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Kemudian dalam ayat (16) membahas terkait tugas TNI membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)

Redaksi Mitrapost.com