Mitrapost.com – Rancangan tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bakal kembali dibahas di DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut jika RUU tersebut takkan menyebabkan kebebasan pers terganggu.
Dave menyebut, kebebasan pers sudah terjamin dalam Undang-Undang yang terpisah. Sehingga pers harusnya bisa leluasa mencari dan menyajikan berita kepada masyarakat.
“Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,” jelasnya dilansir dari Antara.
Salah satu poin yang akan dibahas adalah perihal pelarangan investigasi. Saat ini belum ada keputusan apapun terkait dengan RUU Penyiaran karena masih berupa draf.
Ia menyebut jika draf tersebut memuat sejumlah hal yang bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan.
Proses peradilan perlu berjalan dengan baik tanpa ada penggiringan opini. Dan hukum, jelasnya, harus di atas segalanya.
“Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung pengusutan kasus yang mengganggu kebebasan pers seperti misalnya kasus teror yang menimpa Tempo.
“Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat,” kata dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






