Mitrapost.com – Setiap manusia tak luput dari perbuatan dosa. Oleh sebab itu, dianjurkan umat muslim senantiasa bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT yang merupakan Sang Maha Pengampun.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 31,
تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا
Artinya: “Jika kamu menjauhi perbuatan dosa yang termasuk dosa-dosa besar yang dilarang, pasti Kami akan mengampuni dosa-dosamu yang lebih kecil dan memasukkan kamu ke dalam tempat yang mulia, yaitu surga.”
Meski demikian, terdapat beberapa dosa besar yang harus dihindari oleh umat muslim. Dosa-dosa ini tak hanya memunculkan murka Allah SWT, namun juga bersifat sangat merusak. Rasulullah SAW pernah menyebut bahwa dosa besar tersebut ada tujuh.
Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang merusak! Para sahabat bertanya, “Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau menjawab, “syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang, dan menuduh zina terhadap wanita-wanita yang menjaga kehormatan,” (HR Bukhari).
Syirik atau menyekutukan Allah SWT
Dalam surah An Nisa ayat 116, Allah SWT berfirman,
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ١١٦
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa yang mempersekutukan-Nya, namun Dia akan mengampuni dosa selain perbuatan syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”
Musyrik atau percaya sihir
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 102,
وَاتَّبَعُوۡا مَا تَتۡلُوا الشَّيٰطِيۡنُ عَلٰى مُلۡكِ سُلَيۡمٰنَۚ وَمَا کَفَرَ سُلَيۡمٰنُ وَلٰـكِنَّ الشَّيٰـطِيۡنَ كَفَرُوۡا يُعَلِّمُوۡنَ النَّاسَ السِّحۡرَ وَمَآ اُنۡزِلَ عَلَى الۡمَلَـکَيۡنِ بِبَابِلَ هَارُوۡتَ وَمَارُوۡتَؕ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنۡ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوۡلَاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٌ فَلَا تَكۡفُرۡؕ فَيَتَعَلَّمُوۡنَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُوۡنَ بِهٖ بَيۡنَ الۡمَرۡءِ وَ زَوۡجِهٖؕ وَمَا هُمۡ بِضَآرِّيۡنَ بِهٖ مِنۡ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ وَيَتَعَلَّمُوۡنَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنۡفَعُهُمۡؕ وَلَقَدۡ عَلِمُوۡا لَمَنِ اشۡتَرٰٮهُ مَا لَهٗ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنۡ خَلَاقٍؕ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡا بِهٖۤ اَنۡفُسَهُمۡؕ لَوۡ کَانُوۡا يَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya)”
Melakukan pembunuhan
Mereka yang membunuh orang akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Maidah ayat 32,
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu, Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil, bahwa siapa pun yang membunuh seorang manusia tanpa alasan yang sah, atau tanpa menyelesaikan perkara pembunuhan atau tanpa membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan siapa pun yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia. Sesungguhnya, Rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, namun banyak di antara mereka setelah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”
Memakan riba
Riba adalah penambahan nilai yang tidak dibenarkan oleh syariah, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman. Riba termasuk dalam harta haram, sehingga melakukan riba sama saja dengan memakan harta haram. Dalam surah Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan riba dengan cara menggandakan, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat keberkahan.”
Memakan harta anak yatim
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 10,
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menzalimi dengan memakan harta anak yatim, mereka seolah-olah menelan api dalam perutnya, dan kelak mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Melarikan diri saat perang
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsamin rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya (yaitu lari dari medan perang) termasuk dosa-dosa yang membinasakan karena hal itu akan melemahkan kaum Muslimin dan semakin menguatkan orang-orang kafir. Orang-orang Mukmin melemah, karena sebagaimana telah diketahui bersama bahwa jika ada satu orang meninggalkan barisan (perang), hati mereka akan menjadi kecewa dan itu melemahkan mereka; Sedangkan kekuatan orang-orang kafir bertambah, karena orang-orang kafir akan mengatakan, ‘Ini adalah awal kekalahan mereka, ayo serang mereka!’, sehingga orang-orang kafir terus menyerang kaum Muslimin. Oleh karena itu lari dari medan perang merupakan dosa besar”. [Syarhul Kabâir lil Imam Ibni ‘Utsaimin, hlm. 122, penerbit: Darut Tauqifiyyah lit Turats, Kairo]
Menuduh perempuan terhormat berzina
Allah SWT berfirman dalam surah An Nur ayat 4,
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik berzina tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka hukumannya adalah delapan puluh kali dera, dan kesaksian mereka tidak boleh diterima selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (*)

Redaksi Mitrapost.com