Mitrapost.com – Ratusan honorer di Kabupaten Magelang terancam diberhentikan karena diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Diketahui, ada sebanyak 216 tenaga honorer yang masih bekerja di Kabupaten Magelang.
“Dari 216 tenaga honorer ini, ada yang kontraknya di instansi masih berlangsung lebih dari April,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto dilansir dari Kompas.
Jika sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri, honorer akan diberhentikan mulai bulan April 2025.
Namun pihaknya telah meminta agar tenaga honorer bisa bekerja hingga kontraknya habis. Sedangkan anggarannya akan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Para tenaga honorer yang terancam diberhentikan adalah mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK ataupun mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Tenaga honorer tersebut meliputi 6 orang kategori batas usia pensiun, 4 sopir, 19 tenaga keamanan, 84 tenaga kebersihan, 10 tenaga teknis, dan 93 tenaga administrasi.
Sebanyak 107 dari 216 tenaga honorer dapat dialihkan dengan mekanisme outsourcing.
“Bisa lewat mekanisme outsourcing untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan di OPD yang membutuhkan,” jelasnya.
Sedangkan tenaga honorer yang ada di badan layanan umum daerah (BLUD), masih bisa bekerja hingga April. Mengingat anggaran pegawai berasal dari BLUD sendiri.
“THL (tenaga harian lepas) non-database BKN (Badan Kepegawaian Negara) di luar BLUD sedang dicarikan solusi. Bisa (dialihkan) dari biro penyedia (tenaga kerja),” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com