Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit.
Pemeriksaan dilakukan pada hari ini Kamis (10/4/2025). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk H, Mantan Direktur LPEI, dan RP, Mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Kompas.
Terkait materi pemeriksaan dua eks Direktur LPEI tersebut tak dijelaskan secara detail.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Sedangkan yang telah ditahan ada tiga orang yaitu Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) dan dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Mereka ditahan selama 20 hari. (*)
Redaksi Mitrapost.com