Mantan Sekdes dan Bendahara Desa di Maluku Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Mitrapost.comMantan Sekretaris dan Bendahara Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku yaitu Rudi Petrus Zakarias dan Magdalena Paulus menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa.

Rudi Petrus Zakarias dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Magdalena Paulus divonis hukuman 3 tahun penjara.

Rudi diketahui melakukan tindak korupsi ADD dan DD tahun 2020. Sehingga menyebabkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp999 juta.

“Mengadili terdakwa Rudi Petrus Zakarias selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Agus Chayo Mahendra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dilansir dari Kompas.

Rudi juga diharuskan membayar denda uang Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara.

“Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.

Sedangkan Magdalena Paulus juga dibebani denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp437 juta subsider 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 dan Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati