Polisi Sita Uang Palsu Total Nilai Rp2,3 Miliar dari Pabrik di Bogor

Mitrapost.com – Uang palsu dengan total nilai Rp2,3 miliar disita dari pabrik di Bogor, Jawa Barat. Saat penggeledahan, polisi menemukan 23.297 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang belum diedarkan sebagai bukti kasus tersebut.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan bahwa selain uang palsu yang siap edar tersebut, pihaknya juga menemukan tiga dus berisi uang palsu yang belum dipotong. Belum diketahui pasti total uang yang dibuat sindikat di pabrik tersebut.

“Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100.000 rupiah, ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” terangnya, Kamis (10/4/2025), dikutip Detik.

Tak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, pihaknya juga menyita uang palsu dalam Dolar Amerika Serikat. Rinciannya, ada sebanyak 15 lembar uang palsu dengan nominal 100 Dolar Amerika Serikat yang disita pihak berwajib.

“Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar. Total yang barang bukti mata uang asing yaitu USD yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100,” jelas Haris lagi.

Saat ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus pembuatan uang palsu di Bogor. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 244 KUHP dan/atau pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati