Dua Korban Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Bandung Berstatus Pasien

Mitrapost.com – Dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang kini telah jadi tersangka, Dokter Priguna ternyata sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap dua korban lain yang berstatus pasien.

Hal ini didapatkan dari keterangan para korban kepada pihak berwajib pada Kamis (10/4/2025). Menurut hasil pemeriksaan, modus pelaku dalam menjebak dua korban lainnya sama dengan yang dilakukannya kepada korban FH (21), yakni dengan obat bius dengan dalih analisa medis.

“(Korban berstatus) Pasien, pasien. Bukan (keluarga), beda cerita, pelaku sama tapi cerita beda lagi,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, dikutip Detik.

“Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” katanya pada kesempatan lain, Jumat (11/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Surawan melanjutkan, aksi pelaku kepada dua korban lainnya dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. Sedangkan, kedua korban tersebut masing-masing berusia 21 tahun dan 31 tahun.

Sebelumnya, diberitakan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Dokter Priguna melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban FH di salah satu gedung RSHS Bandung. FH sendiri merupakan salah satu keluarga pasien rumah sakit tersebut.

Atas tindakan bejat tersebut, Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi sejak 23 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati