Petugas Gagalkan Aksi Penyelundupan Sabu di Lapas Cipinang

Mitrapost.com – Aksi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berhasil digagalkan oleh petugas. Narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram tersebut dibawa ke wilayah Lapas oleh seorang pria berjaket ojek online (ojol).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi pada hari Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, petugas yang berjaga menaruh curiga dengan gelagat pria berjaket ojol yang berada di area parkir.

“Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” kata Wachid, Jumat (11/4/2025), dilansir Antara.

Kemudian, petugas menghampiri dan meminta keterangan terhadap orang tersebut, namun ia berusaha melarikan diri. Kemudian, pria itu dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKP Suminto menyebutkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati