Mitrapost.com – Salah satu anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir AK resmi dipecat dengan tidak hormat usai ia diduga menganiaya bayi dua bulan hingga tewas.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhi hukuman tersebut dalam sidang yang digelar dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo.
“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto dilansir dari Kompas.
Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela yaitu diduga menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan hingga memiliki satu anak.
Tak hanya itu, Brigadir AK diduga telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com