Mitrapost.com – Seorang ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diberhentikan setelah melakukan pelanggaran yang cukup berat.
Pria berinisial IDH (36) tahun ini disebut sering bolos kerja, melakukan penipuan kepada banyak orang, hingga kecanduan judi online.
Kepala Satpol PP Brebes, M Syamsul Haris menjelaskan jika sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2025.
“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” kata Haris, dikutip dari Detik Jateng pada Sabtu (12/4/2025).
Haris menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), terdapat beberapa penemuan diantaranya oknum ASN tidak berangkat kerja 60 hari secara akumulasi, utang piutang hingga menjanjikan masuk PPPK dengan meminta sejumlah uang, dan laporan terkait masalah pribadinya.
“Sudah banyak yang menjadi korban, tapi pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada dua laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk P3K. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih,” terangnya.
Oknum ASN Satpol PP ini mengaku jika uang hasil menipu orang tersebut digunakna untuk judi online.
“Kami sebenarnya sudah berulang kali melakukan pembinaan. Termasuk, memindahkan tugasnya dari wilayah selatan ke unit Damkar Bumiayu. Namun ternyata yang bersangkutan tidak bisa mengubah diri sesuai aturan ASN yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com