Diduga Lecehkan Istri Orang, Polisi di Tangerang Kena Patsus

Mitrapost.com – Diduga lecehkan istri orang, polisi di Tangerang dihukum penempatan khusus (Patsus). Tindakan tegas terhadap pelanggaran oknum polisi itu disebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil menjelaskan, sebelum patsus, terduga pelaku S yang merupakan anggota Polsek Cisauk telah melalui pemeriksaan kasus oleh Propam Polres Tangerang Selatan sejak Kamis (10/4/2025).

“Untuk oknum personel Polsek Cisauk, saudara S, saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polres Tangerang Selatan,” ujarnya, Jumat (11/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Personel tersebut sejak tadi malam sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya telah mengungkapkan permintaan maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. Pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.

“Sebelumnya kami memohon maaf dan menyesalkan terkait perilaku dari personel kami yang mencederai hati dari pihak yang dirugikan dan masyarakat. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” kata Dhady.

Sebelumnya, ramai kasus dugaan pelecehan di media sosial yang menunjukkan pelaku dimarahi oleh suami korban. Saat itu, suami korban mengatakan bahwa pelaku telah meraba-raba tubuh istrinya yang mengarah ke tindak pelecehan seksual. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati