Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Terbaru, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ridwan Kamil. Diantaranya barang bukti elektronik dan sepeda motor.
Barang bukti tersebut disita dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan pada Senin, (10/3/2025) lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mengekstrak informasi di dalam barang bukti elektronik yang disita.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” jelasnya dilansir dari Antara.
Sedangkan untuk sepeda motor yang disita, pihaknya mengaku tak hafal rinciannya.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya.
Nantinya, KPK juga akan memanggil Ridwan Kamil untuk melakukan konfirmasi atas barang bukti tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini. Mereka diantaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com