Mitrapost.com – Motif Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat, terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan bahwa tersangka mengaku iseng melakukan hal tersebut.
“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ujarnya dilansir dari Detik.
Tersangka diketahui merekam korban SSS (22) saat sedang mandi selama delapan detik.
“Durasi (rekaman) 8 detik dengan menggunakan handphone pelaku,” ujarnya.
Video tersebut disimpan korban untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ujarnya.
Ponsel tersangka saat ini pun telah diamankan sebagai barang bukti. Kemudian polisi juga mengamankan celana pendek dan handuk milik korban.
“Saat ini handphone pelaku dan juga barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang pada saat itu digunakan, dan juga celana pendek wanita warna coklat muda. Ini semua sudah kami amankan,” jelas Firdaus.
Sementara itu, tersangka telah ditahan dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (15/4/2025). Ada empat saksi yang diperiksa hingga akhirnya satu tersangka ditetapkan. (*)

Redaksi Mitrapost.com