Dosen di NTB Ditahan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Mitrapost.com – Seorang dosen di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pelevehan seksual sesama jenis. Saat ini, pelaku berinisial LR tersebut telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa LR terancam pidana hukuman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap Tersangka LR,” ujarnya, dikutip Detik, Selasa (22/4/2025).

“Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” lanjutnya.

Penetapan tersangka LR berdasarkan penyelidikan panjang, mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa dengan modus ritual ‘zikir zakar’ di Mataram, NTB. Para korban terdiri atas mahasiswa aktif dan alumni yang dibujuk pelaku untuk melakukan ‘mandi suci’, ‘transfer ilmu’, serta membacakan ayat-ayat suci.

Atas tindakannya tersebut, LR terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.

“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” terang Ni Made Pujawati, dikutip CNN Indonesia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati