Penetapan Tersangka Ibu Guru Mesum di Grobogan

Grobogan, Mitrapost.com – Ibu guru mesum berinisial ST ditetapkan tersangka setelah tepergok mandi bareng dengan siswanya di Grobogan.

Dalam hal ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengungkapkan bahwa ST telah ditetapkan tersangka dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah (tersangka). Untuk berkas sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa,” kata Yusuf, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (22/4/2025).

Yusuf mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ST karena beberapa alasan dan pertimbangan.

“Tidak dilakukan penahanan, karena ada pertimbangan dan penjaminan keluarga,” kata dia.

Pihak keluarga korban telah mendatangi untuk menanyakan penanganan perkara. Perwakilan pihak keluarga bernama Henry menjelaskan keluarga menyayangkan pelaku yang tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf.

“Harapan keluarga ada iktikad baik dari tersangka. Selama ini nggak ada minta maaf. Proses berlanjut,” kata Henry.

“Ketemu PPA tadi, berkas dikirim ke kejaksaan, menunggu kejaksaan proses,” tambah dia.

Sementara itu nenek korban, Sulasih mengatakan korban saat ini dalam kondisi terapi mental dengan berada di pondok.

“Teman-temannya baik, alhamdulillah, mendampingi semua. Semoga anaknya jadi anak soleh kembali seperti sedia kala,” ujar Sulasih. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati