Mitrapost.com – Seorang pelatih karate di Aceh Timur, Provinsi Aceh menjadi pelaku pencabulan terhadap dua orang muridnya.
Pelaku berinisial IL (30) itu merupakan warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Aksi pencabulan itu diketahui terjadi pada 2024 lalu.
Dua remaja yang menjadi korban diantaranya berinisial CN (16) dan CO (15). Korban awalnya dicurigai sebagai selingkuhan oleh istri pelaku.
Istri pelaku juga sempat mendatangi rumah korban. Di sana, korban mengaku dicabuli oleh pelaku.
“Korban mengaku dilecehkan sejak Juli- Desember 2024,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi dilansir dari Kompas.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak membahas lokasi latihan karate.
“Pelaku memegang payudara korban, mencium dan memeluk korban,” terangnya.
Kelurga korban yang mengetahui kejadian itu, melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur pada bulan Maret 2025.
“Laporan resmi baru 11 Maret 2025. Lalu tim menyelidiki dan menangkap pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam cambuk 90 kali. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa pakaian yang dikenakan korban.
Pelaku dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan. (*)

Redaksi Mitrapost.com