Mitrapost.com – Satlantas Polresta Pati tengah menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Bahwa kami rutin memberikan sosialisasi bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok dalam keterangan tertulis.
Riki menjelaskan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” ungkap dia.
Ia menyebut jajaran Satlantas Polresta Pati akan aktif menyosialisasikan ke sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP.
“Petugas dari Unit Kamsel akan hadir sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan imbauan secara rutin terkait pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas kepada seluruh siswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pelajar dan orang tua saling mendukung upaya keselamatan ini.
“Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pihak,” pungkas dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com