Mahasiswa di Sumsel Tega Tembak Ibu Kandung Hingga Tewas

Mitrapost.com – Seorang mahasiswa di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) tega tembak ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi tersebut ditengarai lantaran cekcok antar keduanya.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (24/4/2025) di rumah korban di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku berinisial GW (23), sementara korban HF (50) merupakan ibunya yang merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo.

Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri menyampaikan bahawa saat ini, pelaku telah diamankan dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku juga telah disita.

“Untuk tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis pistol telah diamankan. Tersangka sudah kita tahan,” kata Johan, dikutip Detik.

Berdasarkan Tribun, peristiwa itu bermula pada hari Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, korban pulang ke rumah setelah menghadiri undangan pernikahan. Ia hendak melanjutkan aktivitas dengan menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.

Tak lama kemudian, korban berbincang dengan saksi D (26) yang merupakan sekretaris pribadi kades di ruang makan. Kemudian, pelaku datang dan menanyakan status utang-piutang milik seorang warga inisial GP sebesar Rp3 juta.

Namun, saksi D menyatakan bahwa piutang tersebut belum terbayar, dan korban berkata bahwa piutang tersebut miliknya. Perkataan tersebut lantas memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil senjata, lalu menembakkannya kea rah korban HF.

Korban tewas setelah mengalami luka tembak di paha kanan. HF sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun, karena kondisinya kritis, ia langsung dirujuk ke RS Charitas tapi meninggal saat di perjalanan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Gusmadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

“Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati