Mitrapost.com – Sebagai respon maraknya penyimpangan organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Hal itu, jelasnya, agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel. Mekanisme pengawasan utamanya terkait transparansi keuangan menurutnya juga perlu dievaluasi.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Keberadaan ormas, jelasnya, tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Ormas perlu dilakukan dengan mengikuti prosedur legislasi.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” lanjutnya.
Kemudian pihaknya menyebut jika setiap pelanggaran oleh oknum ormas baik yang dilakukan individu atau institusi, perlu ada penegakan hukum. Contoh pada kasus pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kemudian kasus ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com