Dewan Pati Imbau PKL Tidak Sembarangan Berjualan di Pinggir Jalan

Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati imbau pedagang tidak sembarangan berjualan di pinggir jalan atau wilayah-wilayah yang merupakan zona merah.

Hal ini turut diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo. Pemerintak kabupaten (Pemkab) juga telah mengeluarkan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di zona-zona tertentu, seperti di Alun-alun Simpang Lima Pati.

Menurutnya, kemunculan lapak-lapak dagangan di sembarang tempat, khususnya di pusat kota Pati bisa mengganggu keindahan kota.

“Di pinggir jalan itu kan tidak bagus, mengganggu keindahan kota dan memang dilarang,” katanya kepada tim Mitrapost.com.

Selain itu, pedagang yang nekat berjualan di pinggir jalan juga memiliki risiko keselamatan. Mengingat jalan merupakan tempat berlalu-lalang kendaraan bermotor. Tak sampai di sana saja, pegadang yang memenuhi bahu jalan juga memicu kemacetan dan mengganggu lalu lintas.

“(Selain itu), jualan di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas,” bebernya lagi.

Sementara saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati telah berupaya untuk memberikan tempat yang bisa menfasilitasi para pedagang di Pati untuk menjajakan dagangannya. Salah satunya, di Alun-alun Kembang Joyo Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati