DPRD Pati Harap Pemerintah Tanggung Jawab Terhadap Penerimaan dari Pajak

Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan UU.

Wajib pajak tidak akan mendapat imbalan secara langsung, melainkan jumlah pajak yang dibayarkan tersebut akan digunakan untuk keperluan negara dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Pajak juga menjadi sumber penerimaan terbesar pemerintah negara Indonesia. Adapun jenis pajak yang diterima dari wajib pajak di antaranya ada pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.

Hal ini turut menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto. Menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah pusat dan daerah mengelola sumber penerimaan dari pajak dengan sebaik-baiknya.

Pasalnya, penerimaan tersebut berasal dari wajib pajak atau masyarakat dalam rangka membiayai segala hal untuk kepentingan umum.

Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan perputaran pajak mengalir di sektor-sektor yang memiliki dampak bagi rakyat. Sehingga, jangan sampai, ada masyarakat yang tidak merasakan manfaat pajak tersebut.

“Wajib hukumnya negara bertanggung jawab atas perputaran pajak tersebut,” tegas Joni yang duduk di kursi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah mengelola pajak secara transparan. Harapannya, tak ada uang rakyat yang disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang, apalagi sampai dikorupsi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati