Pati, Mitrapost.com – Praktik prostitusi masih menjadi permasalahan sosial yang perlu jadi perhatian pemerintah. Selain meresahkan warga sekitar, kasus prostitusi juga bisa merusak moral generasi bangsa.
Apalagi, seiring perkembangan teknologi, praktik prostitusi semakin marak terjadi. Fenomena ‘Open BO’ di media sosial juga semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, media sosial bisa diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Warsiti selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati turut prihatin dengan anak-anak muda yang tergiur melakukan prostitusi. Pihaknya juga mendorong pemerintah melakukan tindakan nyata untuk memberantas praktik ini.
“Harus ada tindakan yang nyata,” ujarnya kepada tim Mitrapost.com.
Tak hanya pemerintah kabupaten (Pemkab) saja, ia juga mengimbau seluruh pihak di masyarakat turut berperan aktif, sehingga Kabupaten Pati bersih dari praktik prostitusi yang berdampak buruk bagi masa depan bangsa.
“Supaya Pati terbebas dari yang namanya prostitusi,” tegas Warsiti lagi.
Praktik prostitusi dinilai menyalahi Pancasila, terutama sila pertama dan kedua. Prostitusi bertentangan dengan agama manapun, menunjukkan tidak sesuai dengan sila ‘Ketuhanan yang Maha Esa’.
Selain itu, praktik prostitusi merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang mana seseorang hanya dianggap sebagai pemuas nafsu dan bisa dibeli dengan uang. (*)

Redaksi Mitrapost.com