Selundupkan 22 Kg Sabu, 2 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Iran Ditangkap

Mitrapost.com – Dua orang yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba jaringan Iran dibekuk polisi. Mereka diduga hendak menyelundupkan barang terlarang berupa 22 kilogram jenis sabu yang berasal dari kawasan Timur Tengah.

Tersangka, yakni REP (38) merupakan warga Kota Batu dan WR (35) warga Surabaya ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya hendak mengirimkan narkoba dari Surabaya menuju Balikpapan.

Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan sindikat narkoba tersebut.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” katanya, Kamis (24/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, pelaku mengemas sabu-sabu ke dalam kotak kemasan plastik. Untuk setiap kotaknya, ada sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Sedangkan, ditemukan 22 kotak kemasan plastik dalam tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram,” lanjut Kompol Kurnia Dewi Lestari.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati